Pendahuluan
Pernikahan dalam Islam adalah sebuah perjanjian yang sangat mulia dan sakral antara seorang pria dan wanita yang diikat oleh ikatan hukum dan agama. Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan biologis dan sosial, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang mempererat hubungan manusia dengan Allah SWT. Pernikahan juga dianggap sebagai jalan untuk memperoleh ketenangan, kebahagiaan, dan berkah dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Menikah dalam Islam bukan hanya melibatkan aspek fisik, tetapi juga spiritual, mental, dan sosial. Islam mengajarkan pentingnya menikah dengan tujuan yang mulia, yakni untuk menjaga kesucian diri, mempererat ikatan kasih sayang, serta melanjutkan keturunan yang baik. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang menikah dalam Islam, mulai dari pengertian, hukum, tujuan, syarat-syarat, hingga tata cara menikah yang sesuai dengan syariat Islam.
1. Pengertian Menikah dalam Islam
Secara bahasa, nikah dalam bahasa Arab berarti “mengikat” atau “mewajibkan”. Sedangkan secara istilah, nikah adalah suatu akad atau perjanjian yang sah antara seorang pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai pasangan suami istri dengan tujuan untuk menjaga kehormatan, kebahagiaan, dan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (tenang, penuh kasih sayang, dan rahmat).
Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai suatu ibadah yang sangat penting. Rasulullah SAW bersabda:
“Nikah itu adalah sunnahku. Barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan termasuk umatku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya pernikahan dalam ajaran Islam, di mana Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menikah sebagai bagian dari syariat Islam yang akan mendatangkan keberkahan dan kebahagiaan.
2. Hukum Menikah dalam Islam
Secara umum, hukum menikah dalam Islam adalah wajib jika seseorang tidak dapat menahan nafsu dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan, seperti zina (perzinahan). Namun, pernikahan juga bisa bersifat sunnah bagi mereka yang sudah mampu dan siap membina rumah tangga, tetapi tidak ada tekanan dari hawa nafsu yang berlebihan.
Hukum menikah dalam Islam juga bisa bersifat mustahabb (disarankan) jika seseorang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kesiapan mental, finansial, dan sosial untuk menjalani kehidupan berumah tangga. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti ketidakmampuan atau belum siap, pernikahan bisa juga menjadi makruh atau haram.
3. Tujuan Menikah dalam Islam
Islam menganjurkan pernikahan dengan berbagai tujuan mulia, di antaranya:
a. Menjaga Kesucian Diri dan Kehormatan
Salah satu tujuan utama menikah dalam Islam adalah untuk menjaga diri dari perbuatan yang diharamkan, seperti zina. Menikah menjadi sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri, karena dalam pernikahan yang sah, suami dan istri dapat memenuhi kebutuhan biologis mereka dengan cara yang halal.
b. Mendapatkan Kebahagiaan dan Kedamaian
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih sayang dan rahmat.” (QS. Ar-Rum: 21)
Pernikahan dalam Islam juga bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang penuh kedamaian, kasih sayang, dan saling mendukung antara suami dan istri. Keduanya diharapkan saling menjadi pelengkap dalam membina rumah tangga yang bahagia dan penuh berkah.
c. Mewujudkan Keturunan yang Baik
Pernikahan juga memiliki tujuan untuk melahirkan keturunan yang baik dan menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua dalam mendidik anak-anak dengan pendidikan yang baik sesuai dengan ajaran Islam. Dalam pernikahan, pasangan suami istri berperan penting dalam menciptakan generasi yang berkualitas, bertakwa, dan bermanfaat bagi umat.
4. Syarat-Syarat Menikah dalam Islam
Pernikahan dalam Islam tidak hanya melibatkan perasaan dan emosi, tetapi juga syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadikan pernikahan itu sah di mata agama. Beberapa syarat menikah dalam Islam adalah:
a. Kedua Belah Pihak Harus Beragama Islam
Untuk menjalani pernikahan yang sah dalam Islam, baik suami maupun istri harus beragama Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221)
b. Adanya Akad Nikah yang Sah
Akad nikah merupakan perjanjian yang mengikat antara suami dan istri di hadapan saksi dan pihak berwenang. Akad nikah ini menjadi syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Tanpa adanya akad nikah yang sah, hubungan pernikahan dianggap tidak sah menurut syariat Islam.
c. Kerelaan Kedua Belah Pihak
Kedua belah pihak, baik suami maupun istri, harus saling merelakan dan tidak ada paksaan dalam pernikahan tersebut. Pernikahan yang sah harus didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan dari kedua belah pihak.
d. Adanya Mahar (Maskawin)
Mahar atau mas kawin adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai haknya yang wajib diberikan. Mahar bisa berupa uang, barang, atau sesuatu yang bermanfaat sesuai kesepakatan antara kedua pihak.
e. Saksi yang Sah
Pernikahan dalam Islam harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang adil dan dapat dipercaya. Saksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan itu sah dan sesuai dengan hukum Islam.
5. Tata Cara Menikah dalam Islam
Tata cara menikah dalam Islam pada dasarnya mengikuti proses yang sederhana, tetapi tetap mengedepankan kesakralan dan kehormatan pernikahan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menikah menurut syariat Islam:
-
Membuat Niat dan Rencana Pernikahan
Pasangan yang ingin menikah harus memiliki niat yang tulus dan jelas untuk menjalankan pernikahan sebagai ibadah kepada Allah SWT. Mereka juga harus mempersiapkan diri dengan baik, baik dari segi mental, finansial, maupun sosial. -
Pencarian Calon Pasangan yang Sesuai
Dalam Islam, memilih pasangan hidup bukan hanya berdasarkan kecantikan atau ketampanan fisik, tetapi juga harus dilihat dari segi agama dan akhlaknya. Rasulullah SAW bersabda:“Pilihlah untuk menikahi wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
-
Melakukan Akad Nikah
Akad nikah dilakukan dengan menyebutkan ijab (pernyataan dari wali atau pihak yang berwenang) dan kabul (penerimaan oleh calon pengantin laki-laki) yang dilakukan di hadapan saksi-saksi yang sah. -
Mahar atau Mas Kawin
Setelah akad nikah, suami diwajibkan memberikan mahar kepada istri sebagai bentuk penghormatan dan pemberian yang sah. Mahar bisa berupa barang atau uang yang disepakati bersama. -
Doa dan Restu Keluarga
Doa dan restu dari kedua belah pihak keluarga sangat penting dalam proses pernikahan Islam. Ini menjadi bagian dari kesatuan yang harmonis dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
6. Kesimpulan
Pernikahan dalam Islam adalah suatu ibadah yang penuh berkah dan harus dilaksanakan dengan tujuan yang mulia. Selain sebagai cara untuk menjaga kesucian diri, pernikahan juga menjadi sarana untuk memperoleh kebahagiaan, mendidik keturunan yang baik, dan mempererat ikatan antara sesama umat Islam. Menikah dalam Islam harus dilaksanakan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama.
Sebagai umat Islam, mari kita jaga niat dan tujuan pernikahan kita, serta membina rumah tangga dengan penuh kasih sayang dan rasa tanggung jawab. Semoga setiap pernikahan yang dilaksanakan dapat menjadi jalan untuk meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat.
Jika Anda ingin belajar lebih dalam tentang pernikahan dalam Islam atau membutuhkan bimbingan mengenai kehidupan rumah tangga yang islami, bergabunglah dengan kelas di KBBA Al Muyassar. Kami menyediakan pembelajaran yang mudah dipahami untuk membantu Anda menjalani hidup berumah tangga sesuai dengan ajaran Islam.